• AddThis Social Bookmark Button

OFFICER - 3

OFFICER - 1

OFFICER - 2

Sekilas Hukum

Asas Hukum Acara Peradilan Islam

AddThis Social Bookmark Button

Asas merupakan landasan, prinsip, atau dasar. Adapun asas hukum adalah suatu landasan, prinsip, atau dasar yang mengatur tentang pelaksanaan hukum acara agar dapat ditemukan suatu putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi para pihak, serta masyarakat pada umumnya.

Asas-asas hukum acara merupakan pedoman bagi para penegak hukum dalam menerapkan hukum acara. Asas-asas penting dalam hukum acara Islam, antara lain :

1. Sumber hukum acara adalah Al Quran, As sunnah, dan Ijma’ kaum muslimin.

Asas ini mengandung pengertian bahwa pelaksanaan hukum acara islam harus bersumber pada Al Quran, As sunnah, dan Ijma'. Kedudukan ketiga sumber ini bertingkat, artinya Al Quran sebagai landasan tertinggi, kemudian As Sunnah, lalu Ijma'. Tidak boleh menggunakan ketentuan yang terdapat di dalam As Sunnah ataupun Ijma' jika ketentuan tersebut bertentangan dengan nash di dalam Al Quran.

2. Hakim memiliki kemerdekaan dalam memutuskan perkara.

Asas ini mengandung kemerdekaan dalam memutuskan perkara, bebas dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun. Kedudukan hakim sebagai wakil dari Khalifah (kepala negara) tidak menghalanginya untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi antara kepala negara dan orang-orang yang mengadukannya, baik hukum yang diberikan itu menguntungkan kepala negara maupun merugikannya, berdasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh.

Deponir

AddThis Social Bookmark Button

Deponir merupakan wewenang Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum meski sudah cukup bukti.

Read more...

SP3

AddThis Social Bookmark Button

SP3 adalah Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan.

Read more...

SKPP

AddThis Social Bookmark Button

SKPP adalah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

Read more...

Pasal 184 KUHAP

AddThis Social Bookmark Button

Alat bukti yang sah :

1. Keterangan Saksi;

2. Keterangan Ahli;

3. Surat;

4. Petunjuk;

5. Keterangan terdakwa.

Pasal 310 KUHP

AddThis Social Bookmark Button

Merusak kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduh di pidana penjara paling lama 9 bulan

Pasal 170 KUHP

AddThis Social Bookmark Button

Melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dipidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan

HOT NEWS

  • Benda Sakral Bali Jatuh ke Tangan Bule Italia
    AddThis Social Bookmark Button

    Roberto diduga penadah. Di villanya, terdapat benda-benda berumur ratusan tahun.

    Ratusan pratima atau benda sakral yang diduga hasil curian berhasil diamankan petugas Polres Badung dari tangan warga Negara Italia, Roberto Gamba (50), di Villa Marisa, Jalan Bumbuk Kerobokan Bandung. Roberto yang juga seorang kolektor awalnya dicurigai oleh masyarakat sekitar yang melihat di dalam villa tersebut banyak menyimpan pratima.

Training

  • AddThis Social Bookmark Button