"Kalau saja ada penyempurnaan atas peraturan dan institusi hukum, mungkin bisa menanggulangi dampak kemacetan"
PengacaraOnline. Jakarta. Pada hari ini Jumat, 30 juli 2010 mungkin bisa dikatakan hari tersibuk dan paling ramai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya sekitar 6000 pelanggar lalu lintas siap disidangkan untuk mengambil kembali berkas atau kendaraan mereka yang disita oleh pihak kepolisian.
Operasi Patuh Jaya 2010 oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sepertinya berlangsung efektif, sebab jumlah sekitar 6000 kasus pelanggaran dalam tempo 2 pekan bukanlah terbilang sedikit. Menurut salah satu terdakwa (pelanggaran lalin) berinisial AH mengatakan bahwa sudah dari jam 9 pagi sampai jam 11.20 siang dia mengantri untuk mendapat giliran disidangkan.
Sementara dijumpai di PN Jakarta Selatan, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ISHI (Ikatan Sarjana Hukum Indonesia), Rienaldo Sudrajat mengatakan, "Kalau saja ada penyempurnaan atas peraturan dan institusi hukum, mungkin bisa menanggulangi dampak kemacetan di Jakarta", imbuhnya. "Bisa saja dibentuk Pengadilan Lalu Lintas, dan dipertegas mengenai aturan berkendara dan berlaluilintas (dalam hal ini Undang-Undang Lalu LIntas) sehingga sanksi berupa denda bisa lebih jelas kemana larinya uang denda yang didapat dari para pelanggar itu. Kalau perlu ada sanksi yang nantinya melarang seseorang berkendara."Lanjutnya.
Beliau juga mengatakan " Melihat mekanisme persidangan tindak pidana lalin seperti saat ini, sepertinya sudah tidak lagi sesuai dengan aturan-aturan dalam KUHAP, kalau sudah begini masa mau menegakan hukum justru dengan melanggar hukum (KUHAP itu sendiri)."
Pemerintah memang seharusnya sudah mulai menjadikan penanganan penyelesaian pelanggaran lalu lintas sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
