PengacaraOnline. Jakarta. Belum selesai permasalahan di tubuh organisasi advokat, kali ini ada lagi permasalahan baru yang muncul melalui PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia). Dalam siaran persnya PERADIN sangat berkeberatan dengan sikap Ketua Mahkamah Agung yang ikut campur terhadap permasalahan organisasi advokat. Ditambah lagi dalam upaya menyelesaikan kekisruhan di tubuh organisasi advokat, Mahkamah Agung seolah-olah mengesampingkan PERADIN.
Menurut para pengurus pusat PERADIN, satu-satunya organisasi advokat yang "sebenarnya" konstitusional hanyalah PERADIN oleh karena PERADI dan KAI didirikan setelah lewat dari jangka waktu 2 tahun yang diberikan oleh Undang-Undang dalam hal pembentukan organisasi advokat. Dilain itu PERADIN menganggap, Peradi dan KAI tidak sah sebagai organisasi karena Peradi dan KAI belum terdaftar di Departemen Dalam Negeri sebagai sebuah organisasi.
Disisi lain para pengurus pusat PERADIN menilai hanya PERADIN lah yang sesuai dengan standar internasional sebagai wadah tunggal sebagai organisasi advokat yang independen karena PERADIN sudah mendapat Lisensi dari IBA (International Bar Association) yang kemudian sertifikasi advokat PERADIN telah diakui oleh Badan Sertifikasi Profesi Advokat Indonesia (BNSP).
Berdasarkan dari fakta yang sudah diutarakan oleh PERADIN selanjutnya DPP PERADIN meminta kepada Ketua KY agar menindak tegas Ketua Mahkamah Agung, DR. Arifin A Tumpa, S.H., M.H. (RS)
