• AddThis Social Bookmark Button

OFFICER - 3

OFFICER - 1

OFFICER - 2

Menghina Suami Impoten, Denda Rp38,4 Juta

AddThis Social Bookmark Button

Hakim butuh waktu lebih dari 4 tahun untuk menuntaskan kasus penghinaan itu

Bercerai boleh saja, tapi tidak perlu menghina kejantanan suami. Demikian pesan hakim pengadilan di wilayah Madhya Pradesh, India, kepada seorang perempuan.



Dalam sidang pengadilan Senin, 26 Juli 2010, hakim memerintahkan perempuan bernama Vandana Gurjar untuk membayar ganti rugi sebesar 200.000 rupee (sekitar Rp38,4 juta) kepada mantan suaminya, Hemant Chhalotre. Pasalnya, terpidana bersalah menghina suaminya saat dia menggugat cerai.

Menurut kantor berita Press Trust of India, seperti yang dilansir laman stasiun televisi NDTV, alasan Vandana untuk bercerai adalah karena dia merasa suaminya itu "letoi" di atas ranjang, alias impoten. Tuduhan itu sangat menyakitkan hati Hemant.

Gara-gara tuduhan mantan istrinya, Hemant merasa terhina dan membuat dia sulit mencari jodoh lagi. Itulah sebabnya dia menggugat mantan istrinya itu ke pengadilan dan akhirnya gugatan dia terkabul.

Hemant menikah dengan Vandana sembilan tahun lalu. Namun, tiga bulan kemudian, Hemant ditinggal pergi oleh Vandana ke rumah orang tuanya.

Selain itu, Vandana mengadukan mantan suami dan mertua ke polisi di kota Bhopal dengan alasan mereka terus mengganggu dia menyangkut soal mas kawin.

Namun, pada 2004 pengadilan setempat membebaskan Hemant dan orang tuanya dari gugatan. Vandana tidak tinggal diam. Dia lalu mengajukan petisi ke pengadilan yang lebih tinggi sekaligus meminta cerai dengan alasan suaminya adalah pria impoten.

Permintaan cerai dikabulkan pengadilan. Namun, alasan bercerai itu dianggap penghinaan bagi Hemant. Maka, pada 10 Februari 2006, Hemant mengadukan mantan istrinya ke pengadilan atas kasus penghinaan sambil menuntut ganti rugi. Proses itu memakan waktu lebih dari empat tahun sebelum gugatan Hemant dipenuhi. (adi)

sumber : www.vivanews.com

HOT NEWS

  • Benda Sakral Bali Jatuh ke Tangan Bule Italia
    AddThis Social Bookmark Button

    Roberto diduga penadah. Di villanya, terdapat benda-benda berumur ratusan tahun.

    Ratusan pratima atau benda sakral yang diduga hasil curian berhasil diamankan petugas Polres Badung dari tangan warga Negara Italia, Roberto Gamba (50), di Villa Marisa, Jalan Bumbuk Kerobokan Bandung. Roberto yang juga seorang kolektor awalnya dicurigai oleh masyarakat sekitar yang melihat di dalam villa tersebut banyak menyimpan pratima.

Training

  • AddThis Social Bookmark Button