JAKARTA. Bos PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesoedibyo, untuk ketiga kalinya tidak memenuhi panggilan pengadilan dalam persidangan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan terdakwa Zulkarnain Yunus.
Menurut Ketua Tim JPU, Jeffry Makapedua, jaksa sudah melayangkan surat panggilan resmi ke Hartono. ”Kami akan melakukan pemanggilan kembali untuk sidang 14 April nanti," ujar Jeffry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/4). Mangkir tiga kali, jaksa siapkan penggilan paksa, "Kita lihat saja nanti,"katanya.
Menurutnya, selain akan ditanya sebagai pemilik SRD, keterangan Hartono menjadi penting, karena ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hartono dalam berkas perkara Zulkarnaen Yunus.
Kemudian, ia juga dimintai kesaksiannya soal pengoperasian Sisminbakum, karena sebagai pemilik PT Sarana Reketama Dinamika (SRD), perusahaannya telah menjalin kerjasama dengan Depkumham dalam pengoperasian sistem tersebut. ”Namanya memang disebut dalam berkas dakwaan terdakwa sebelumnya, tetapi kita memanggil Hartono karena BAP dia ada dalam berkas perkara Zulkarnaen,” katanya. Jaksa mengaku tidak ada penjelasan sekali terkait alasan Hartono mangkir dalam sidang.
Untuk pemesanan nama perusahaan, SRD mematok Rp 350.000, biaya pendirian dan perubahan badan hukum, dipatok Rp 1 juta, pemeriksaan profil perusahaan di Indonesia dipatok Rp 250.000, dan konsultasi hukum dipatok Rp 500.000. Adapun negara hanya mendapat 200 ribu rupiah untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Semua biaya tersebut masuk semua ke rekening SRD, kecuali biaya PNBP.
