Kejaksaan Terima Surat Penyidikan Kasus Gayus
VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pajak Gayus Tambunan dari kepolisian. Kejaksaan menerima dua SPDP.
"(SPDP) Sudah masuk. Minggu lalu hari Kamis," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, saat dihubungi wartawan, Selasa 6 April 2010.
Kejaksaan telah menerima dua SPDP atas nama dua tersangka. Dua tersangka itu yakni Gayus Halomoan Tambunan dan Andi Kosasih.
Kepolisian menetapkan Gayus Tambunan sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu. Rekanan Gayus, Andi Kosasih juga ditetapkan sebagai tersangka.
Andi Kosasih menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pemberian keterangan palsu, terkait kepemilikan uang sebesar Rp 24,6 miliar yang diakui sebagai jual beli tanah.
Marwan juga pernah menyebut ada indikasi korupsi dalam kasus yang menyangkut pegawai Direktorat Jenderal pajak ini. Dalam kasus ini, lima jaksa sudah ditetapkan statusnya menjadi terlapor.
Sedangkan total tersangka dalam kasus ini ada tujuh orang. Polri juga telah mencopot sementara Kapolda Lampung Brigjen Edmon Ilyas, masih terkait kasus ini.
