• AddThis Social Bookmark Button

OFFICER - 3

OFFICER - 1

OFFICER - 2

  • Serikat Pekerja Laporkan Direktur Personalia PT Garuda Indonesia
    AddThis Social Bookmark Button

    Dituduh menghalangi aktivitas serikat pekerja dengan mengeluarkan surat bernada ancaman PHK kepada pekerja yang berunjuk rasa.

    Direktur Personalia PT Garuda Indonesia, Achirina dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan menghalang-halangi aktivitas Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia.

    Read more...

LIFE STYLE : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : :

  • Laki-laki atau Perempuankah yang Paling Sedih Saat Keguguran?
    AddThis Social Bookmark Button

    Jakarta (ANTARA News) - Banyak pria menderita secara emosional ketika pasangan mereka kehilangan bayinya, demikian hasil satu penelitian baru, namun mereka pulih lebih cepat dari kesedihan mereka dibandingkan yang dialami perempuan.

    Belum terlalu lama ini, para ahli memperkirakan bahwa seorang pria tak terikat dengan anaknya yang belum dilahirkan, dan keguguran tak mempengaruhi kaum lelaki.

    Read more...

Training

  • AddThis Social Bookmark Button

Celebrity : : : : : : : : : : :: : : : : : : : : : : : : : : :

  • AddThis Social Bookmark Button

    Jakarta Masih ingat kasus tudingan fitnah yang dilakukan Yuni Shara kepada istri Raul Lemos, Ata Lemos? Kasus itu masih bergulir. Saat ini Ata kembali harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.

Sekilas Pengetahuan Hukum

  • Asas Hukum Acara Peradilan Islam
    AddThis Social Bookmark Button

    Asas merupakan landasan, prinsip, atau dasar. Adapun asas hukum adalah suatu landasan, prinsip, atau dasar yang mengatur tentang pelaksanaan hukum acara agar dapat ditemukan suatu putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi para pihak, serta masyarakat pada umumnya.

    Asas-asas hukum acara merupakan pedoman bagi para penegak hukum dalam menerapkan hukum acara. Asas-asas penting dalam hukum acara Islam, antara lain :

    1. Sumber hukum acara adalah Al Quran, As sunnah, dan Ijma’ kaum muslimin.

    Asas ini mengandung pengertian bahwa pelaksanaan hukum acara islam harus bersumber pada Al Quran, As sunnah, dan Ijma'. Kedudukan ketiga sumber ini bertingkat, artinya Al Quran sebagai landasan tertinggi, kemudian As Sunnah, lalu Ijma'. Tidak boleh menggunakan ketentuan yang terdapat di dalam As Sunnah ataupun Ijma' jika ketentuan tersebut bertentangan dengan nash di dalam Al Quran.

    2. Hakim memiliki kemerdekaan dalam memutuskan perkara.

    Asas ini mengandung kemerdekaan dalam memutuskan perkara, bebas dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun. Kedudukan hakim sebagai wakil dari Khalifah (kepala negara) tidak menghalanginya untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi antara kepala negara dan orang-orang yang mengadukannya, baik hukum yang diberikan itu menguntungkan kepala negara maupun merugikannya, berdasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh.